Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu standar yang harus dikembangkan adalah standar proses. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Untuk mewujudkan perencanaan, pelaksanaan proses pembelajaran dan penilaian hasil pembelajaran sesuai standar proses guru harus melakukan kegiatan persiapan yang dibuktikan dalam bentuk dokumen perangkat pembelajaran. Dokumen-dokumen tersebut meliputi :
1.SI dan SKL
2.Analisis SKL
3.Analisis SK-KD
4.Analisis KKM
5. Kalender sekolah
6. Prota
7. Promes
8.Silabus
9. RPP
10. Alat ukur/soal penilaian
11. Buku harian/jurnal
12. .Daftar hadir siswa
13. Buku nilai
14. Analisis hasil penilaian
15. Program remedial
16. Program pengayaan
16. Program pengayaan
contoh format-format perangkat pembelajaran dapat didownload di sini.